tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut ribuan kontainer tertahan di pelabuhan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Budi mengatakan, pertek itu sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Kondisi ini membuat ribuan kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Menurut Budi, ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Budi mengaku, secara detail, jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek itu yakni 26.415 kontainer di dua pelabuhan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan, penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan. Yakni dengan merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin.
"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Minggu (19/5/2024).
Budi menambahkan, Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar perizinan impor terutama kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa selesai.
"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pelepasan ini mulai dilakukan sejak Sabtu (18/5/2024) kemarin. Acara pelepasan bertahap dilakukan secara seremonial oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Dirjen Bea Cukai Askolani.
Load more