News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag: Ribuan Kontainer Sempat Tertahan di Pelabuhan Akibat Pertek Usulan Kemenperin

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut ribuan kontainer tertahan di pelabuhan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:29 WIB
Kapal tol laut sebagai moda transportasi yang diandalkan untuk membuka isolasi dan menekan disparitas harga di wilayah terpencil Nusantara.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut ribuan kontainer tertahan di pelabuhan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. Budi mengatakan, pertek itu sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Kondisi ini membuat ribuan kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Menurut Budi, ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Budi mengaku, secara detail, jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek itu yakni 26.415 kontainer di dua pelabuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirjen Perdagangan Luar Negeri mengatakan, penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan. Yakni dengan merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Minggu (19/5/2024).

Budi menambahkan, Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar perizinan impor terutama kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa selesai.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Pelepasan ini mulai dilakukan sejak Sabtu (18/5/2024) kemarin. Acara pelepasan bertahap dilakukan secara seremonial oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Dirjen Bea Cukai Askolani

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam seremonial ini, Menkeu melepaskan 30 kontainer, yakni 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak. Menkeu Sri menyebut ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruh kontainer diketahui tertahan sejak 10 Maret 2024. 

Menko Perekonomian Airlangga mengakui ada beberapa kontainer dari perusahaan sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik, dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan. Ketum Partai Golkar ini mengatakan, selain itu, ada lima kontainer yang merupakan bahan baku baja. Bahan baku baja merupakan komponen otomotif.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT