Ketiganya, yakni Syarief Hidayat (52), M. Akib Firdaus (50), dan Subandi (49), yang merupakan oknum karyawan atau orang suruhan PT. SKB. Saat ini, status hukum ketiganya di tahap persidangan. Ketiganya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah dan Zubaidi di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Kamis, 18 April 2024. (mhs/ebs)
Load more