"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku (Riwanti) mengakui telah memberi minuman kopi kemasan merk Golda Coffee dicampur dengan racun tikus jenis timex dua bungkus," ucapnya.
Polisi mengungkap motif pelaku terkait akai percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya tersebut.
Andrian menyebut motif pelaku akibat sakit hati oleh suaminya yang kerap menolak ajakan untuk pulang kampung.
"Motif dendam, jadi pelaku ini dendam dan kesal sama suaminya. Pelaku lebaran kemarin mengajak suaminya pulang kampung, tapi menolak," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang ibu tiri itu turut dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP. (raa)
Load more