Mantan Karyawan Bank BUMN Pengedar Uang Palsu di Kebumen Ditangkap, Korbannya Pedagang Sate
Ada-ada saja ulah mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen, Jawa Tengah. Orang yang seharusnya paham terkait uang palsu malah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena peredaran uang palsu.
Senin, 6 Mei 2024 - 18:41 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Wawan Kurniawan
Setelah tidak bekerja, tersangka mencoba membuat uang palsu seperti yang pernah ia temukan di Bank tempatnya bekerja di rumah kontrakannya.
Dari kejahatannya itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan uang asli dari hasil kembalian pembelian sate.
Namun aksinya tak semulus yang dibayangkan. Polisi bergerak cepat sehingga mampu mencegah peredaran uang palsu lebih luas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 50 miliar Rupiah. (wkn/ebs)
Load more