Polisi mengamankan barang bukti enam struk DO, dua kendaraan pickup, satu sepeda motor, satu unit komputer dan printer, serta beberapa sembako sisa seperti tepung dan susu. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
"Ancamannya empat tahun penjara," pungkas Gurbacov. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more