Purbalingga, Jawa Tengah - Bermodal struk delivery order (DO) fiktif, empat warga Purbalingga, Jawa Tengah, membobol gudang sembako. Kasus ini terbongkar setelah pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali. Nilai total barang yang diambil mencapai 107 juta rupiah.
Modus yang dilakukan, ujar Gurbacov, salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar. Sehingga pihak toko Ragil Wangi, di Jalan Letjen Suprapto mengeluarkan struk atau tanda bukti DO, agar pelaku bisa mengambil barang di gudang langsung.
"Lalu pelaku membuat struk DO palsu. Dengan DO fiktif ini, pelaku melakukan pengambilan barang menggunakan dua pickup. Aksinya dilakukan enam kali selama enam hari berbeda," beber Gurbacov.
Setelah enam kali beraksi, pemilik toko baru mengetahui kalau selama ini gudangnya dibobol dengan DO fiktif. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
MW, salah seorang pelaku mengaku sengaja berbelanja dalam jumlah besar, sebelum beraksi, untuk mempelajari alur dan celah pengambilan barang di gudang.
"Kita tahunya dari awal belanja. Lalu, kita menggunakan komputer dan printer untuk membuat DO tiruan. Kita juga ambil barang di sore hari, saat jam sibuk toko," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti enam struk DO, dua kendaraan pickup, satu sepeda motor, satu unit komputer dan printer, serta beberapa sembako sisa seperti tepung dan susu. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
"Ancamannya empat tahun penjara," pungkas Gurbacov. (Sonik Jatmiko/dan)
Load more