News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Partai Pengusung 01 dan 03 yang akan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran? TKN Bilang Begini

TIKN Prabowo-Gibran meyakini akan ada partai yang mengusung kubu 01 atau Anies-Muhaimin dan 03 atau Ganjar-Mahfud bergabung dengan koalisi pemerintahan nanti.
Selasa, 23 April 2024 - 09:55 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakin akan ada partai pengusung kubu 01 atau Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 atau Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bergabung ke koalisi pemerintahan.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan pasti akan ada partai yang segera bergabung dengan koalisi pemerintahan, setelah sebelumnya berbeda kubu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemungkinan adanya partai di luar koalisi yang bergabung dengan Prabowo-Gibran ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak seluruh gugatan terkait Pilpres 2024.

"Akan ada partai pengusung paslon 01 dan 03 yang gabung. Ada pasti," kata Nusron saat ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, dikutip VIVa, Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, ia tidak berbicara lebih lanjut mengenai partai apa yang akan bergabung ke koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut Nusron, dinamika politik baru akan segera terjadi setelah putusan MK diumumkan dan Prabowo-Gibran telah resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

Pihak TKN yakin, partai pendukung Anies dan Ganjar akan berupaya untuk rekonsiliasi setelah ada penetapan resmi dari KPU.

"Saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 ataupun 03 akan menyatakan rekonsiliasi, membangun koalisi baru dalam pemerintahan Pak Prabowo dan Gibran," kata dia lagi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pihaknya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait pelaksanaan Pilpres.

Beberapa dalil dalam gugatannya yakni nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tuduhan menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara rakyat.

Berdasarkan pandangan MK, semua fakta dan bukti yang disajikan oleh kedua pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilpres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah putusan MK itu diumumkan, maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap sah, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. (iwh)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT