Kemenkumham Minta Kisruh Dualisme Ikatan Notaris Indonesia Diselesaikan
- Istimewa
Bandung, tvOnenews.com - Dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia yang tak kunjung selesai membuat Kemenkumham RI meminta adanya penyelesaian dari dua pihak.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengatakan Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik.
Dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.
"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," kata Cahyo dalam konferensi pers di Grand Sunshine Resort, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Ditjen AHU mengambil sikap netral dan tidak berpihak dalam dualisme yang terjadi. Termasuk tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus INI.
"Terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Irfan Ardiansyah," ujarnya.
"Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," tegasnya.
Cahyo menegaskan dengan UU-nya tidak ada, aturan itu ada di dalam AD/ART peraturannya INI, jadi sebetulnya tidak ada penarikan apapun dari Kementrian seperti kegiatan Sosialisasi Kenotarian hari ini yang digelar gratis.
"Yang perlu diketahui adalah saat ini para notaris banyak yang menjerit soal pembiayaan, ini sudah jadi keprihatinan bersama. Perkumpulan itu sudah memungut iuran. Saya sudah pernah menyurati INI, kalau mau membuat kegiatan bisa menggunakan Kantor Kemenkumha, atau yang di daerah itu menggunakan kantor wilayah (Kanwi) masing-masing," katanya.
Cahyo R Muzhar menuturkan, UKEN diatur dalan UUD hanya saja namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun menurutnya berhak untuk menyelenggarakan.
Load more