"Jadi, ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," ujar Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).
Kemudian, ia juga menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.
Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," beber Sunarto.
Dengan kejadian tersebut, Kombes Pol Sunarto, meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," pungkas Kombes Pol Sunarto.
Sementara, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menyampaikan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar, karena masih dalam proses pemeriksaan.
Load more