Sumsel, tvOnenews.com - Tabir tragedi seorang oknum polisi Aiptu FN ramai diperbincangkan di media sosial, hingga menuai komentar netizen. Pasalnya, di video yang viral, Aiptu FN diduga menembak dan menikam debt collector.
Menyikapi hal tersebut, Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bocorkan kronologi hingga cerita sebenarnya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, kepada awak media, Senin (25/3/2024).
Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara terhadap Aiptu FN yang telah menembak dan menusuk dua orang debt collector lantaran disebut menunggak cicilan kredit mobil dua tahun.
Lanjutnya menjelaskan, Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak.
Sebab, saat kejadian berlangsung ada 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector menghadangnya dan memaksa menyerahkan kunci mobil.
Padahal, pada saat itu, anak dan istri Aiptu FN berada di dalam sehingga ketakutan.
"Jadi, ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," ujar Sunarto saat memberikan keterangan di Palembang, Senin (25/3/2024).
Kemudian, ia juga menegaskan, tindakan debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat di mana mereka memaksa merampas dan mengambil objek yang menunggak pembayaran.
Padahal hal tersebut sudah bertentangan dengan hukum yang diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia.
"Mobil diambil paksa dan dirampas. Kemudian, barang-barang yang ada di dalam mobil itu tidak ada kaitannya dengan jual beli dan itu tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan. Sudah salah, menimbulkan masalah baru," beber Sunarto.
Dengan kejadian tersebut, Kombes Pol Sunarto, meminta debt collector agar bertugas sesuai prosedur yang berlaku.
"Terutama tadi pihak finance, yang lainnya (debt collector) untuk bekerja sesuai koridor, bahwa (penarikan) melalui proses pengadilan. Itu adalah utang tidak dengan upaya paksa dan melawan hukum," pungkas Kombes Pol Sunarto.
Sementara, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menyampaikan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar, karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," beber Agus.
Selain itu, ia katakan, setelah kejadian, Aiptu FN sempat menghilang dan pulang ke rumah orangtuanya di Lubuklinggau untuk menenangkan diri.
Setelah itu, ia pun menyerahkan diri diantarkan keluarganya ke Polda Sumsel.
"Sekarang masih terus kami selidiki," pungkasnya. (aag)
Load more