Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Dua Kaki Diduga Pelaku Penikaman Seorang Wanita di Medan
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku kurang dari 10 jam, Pelaku penikaman dan membawa lari mobil milik seorang wanita, Indah Khairani (26) warga Jl. Sekata Gg. Flamboyan, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat.
Kamis, 23 Desember 2021 - 02:10 WIB
Sumber :
- Bahana Situmorang
Saat disingung hubungan pelaku dengan korban, ia mengatakan hanya berteman saja alias teman tapi mesra (TTM).
"Cuma teman (sama korban). TTM aja. Sudah lama kami kenal sejak pakai Blackberry Messenger (BBM) sekitar kurang lebih 3 tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bahana/ade)
Load more