KLHK Umbar Tiga Krisis Landa Dunia dan Indonesia, Dirjen Planologi Jelaskan Pencegahan Menggunakan D3TLH
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkap saat ini terdapat ancaman bagi masa depan bumi dan penghuninya.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ancaman yang dihadapi bumi kita disebut Triple Planetary Crisis.
Menurutnya ketiga krisis itu yakni perubahan iklim, hilangnya biodiversity, serta polusi dan limbah.
Bahkan tiga krisis itu memiliki dampak berkepanjangan bersifat merusak hingga telah dialami belakangan waktu.
Dampak yang mulai terasa oleh penghuni bumi yakni mulai dari menurunnya fungsi lingkungan hidup, merosotnya kualitas maupun kuantitas air dan udara bersih, suhu bumi yang merangkak naik dan berakibat naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan, gagal panen, hingga rententan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan juga badai.
Jika menengok ke belakang segala krisis ini, ujar Hanif, memang diakibatkan oleh ekspansi manusia terhadap alam yang sekarang nyaris tak berbatas mulai dari industri tambang, transportasi, pembangunan, hingga sektor pertanian.
“Karenanya, Kita memerlukan perencanaan pemanfaatan SDA (Sumber Daya Alam) yang baik untuk menghadapi ancaman Triple Planetary Crisis,” kata Hanif dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Hanif menuturkan perencanaan pemanfaatan SDA secara baik dan berkesinambungan ini akan sejalan dengan tiga era baru yang akan berjalan di Indonesia dimulai pada 2024.
Tak hanya itu, pendayagunaan data dan informasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) ke dalam perencanaan-perencanaan tersebut.
"D3TLH adalah salah satu instrumen tata lingkungan yang penting untuk perencanaan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan," ungkapnya.
Hanif menjelaskan instrumen ini bisa digunakan untuk dua hal yakni pertama sebagai indikator keberlanjutan landscape berupa proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup serta sebagai penjamin keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
“Yang kedua adalah untuk memperkuat aspek lingkungan (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA,” tutur Hanif.
Hanif menjelaskan pengembangan, penerapan dan pendayagunaan D3TLH dalam proses perencanaan pembangunan, tata ruang, dan SDA sudah didukung dan dilindungi oleh landasan hukum atau yuridis dan landasan saintifik yang sangat kuat.
Load more