KLHK Umbar Tiga Krisis Landa Dunia dan Indonesia, Dirjen Planologi Jelaskan Pencegahan Menggunakan D3TLH
- Istimewa
Untuk memperkuat landasan saintifik dalam pengembangan D3TLH tersebut, kata Hanif, KLHK telah berkolaborasi dan berdiskusi dengan berbagai para pakar perguruan tinggi, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL), Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), serta unit-unit kerja KLHK terkait dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Hanif, konsep D3TLH pada dasarnya dipakai untuk menjaga keseimbangan antara supply (penyediaan) dari sisi lingkungan, dan demand (pemanfaatan) dari kebutuhan dasar manusia.
"Sejauh ini, masih sering terjadi demand yang jauh melebihi supply dalam konteks lingkungan hidup dan daya Dukung nya," ujarnya.
Hanif juga menjelaskan tentang konsep Ambang Batas D3TLH Nasional. Ada dua jenis status ambang batas.
Di Indonesia, pulau Jawa menjadi satu-satunya pulau yang masuk dalam kategori sudah terlampaui.
Pada 2022, pulau ini dihuni oleh kurang lebih 154 juta jiwa. Padahal, secara perhitungan kebutuhan dasar, pulau Jawa sebenarnya hanya sanggup mendukung secara mandiri 109 juta jiwa.
Sehingga untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang tinggal di Pulau Jawa saat ini mau tidak mau harus disokong dari pulau lain atau dengan cara import.
Efeknya adalah biaya hidup yang semakin lama semakin tinggi.
“Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada dikategori aman yang jauh dari ambang batasnya. Pulau Papua, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku sudah mendekati ambang batas,” tukas Hanif.
Namun Hanif memberi catatan penting. Bahwa meskipun pulau-pulau lain ada yang jauh dari ambang batas dan yang mendekati ambang batas, ini bukan berarti pemanfaatan SDA-nya bisa sembarangan dan serampangan.
Tetap perlu ada kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alamnya. Untuk mengukur posisi pulau/ kepulauan dalam Indeks Jasa Lingkungan Hidup (IJLH), serta Keselamatan, Mutu Hidup, dan Kesejahteraan (KMK), KLHK membuat empat kuadran.
"Ini digunakan sebagai informasi awal guna menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Hanif juga berharap masyarakat sebagai subjek penerima manfaat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bisa ikut mengawal pendayagunaan instrumen D3TLH ini dalam setiap perencanaan pembangunan atau perencanaan tata ruang yang melibatkan partisipasi publik.
Load more