Dia menyebut hal itu dikarenakan sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara petinggi Bank Jateng lainnya berinisial JS.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," tuturnya.
Padahal, Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta, maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.
Kemudian dalam kasus yang kedua, diduga melibatkan S terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.
Selama periode itu, dia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang.
Akan tetapi, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," jelasnya.
Load more