Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) bakal melaporkan dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/3/2024).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjabarkan bahwa dua kasus tersebut berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan.
Adapun kasus pertama yakni, dugaan korupsi yang dilakukan petinggi Bank Jateng berinisial S. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016.
Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2 juta dan untuk anak karyawan sebesar Rp1,5 juta dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Diam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour.
Load more