Tak Terbukti Dianiaya dan Diperas, Petugas Perlihatkan Kondisi Kojek, Residivis Penadah Sepeda Motor Curian
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum penyidik bahwa dugaan tersebut belum cukup bukti. Laporan dari istri tersangka ini tidak dapat dibuktikan,"
Sabtu, 18 Desember 2021 - 05:47 WIB
Sumber :
- tvOne
Kapolsek Medan Helvetia AKP Herry Sihombing menjelaskan, Ramli alias Kojek ditangkap pada 7 Desember 2021 dalam keterlibatannya sebagai penadah kendaraan curian.
Herry mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang dari pendataan petugas, ia telah berulangkali terlibat dalam aksi-aksi pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya ada delapan lokasi kejadian yang melibatkan Kojek.
"Ramli alias Kojek ini residivis kasus curanmor. Hasil penyelidikan setidaknya dia terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi," ujarnya.
AKP Herry juga membantah atas dugaan yang dilaporkan oleh istri tersangka dengan mengatakan petugas melakukan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek saat ditahan.
Selain itu, ia juga menampik tudingan istri tersangka yang mengatakan penahanan terhadap Ramli tanpa disertai surat yang pemberitahuan kepada keluarga.
"Tadi sudah teman-teman lihat sendiri bagaimana kondisi tersangka, tidak ada luka, lebam atau seperti tudingan yang mengatakan babak belur. Surat penahanan ada, saya tandatangani dalam 1 x 24 jam setelah tersangka ditangkap," tegasnya.(bahana/toz)
Load more