Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) sepakat dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina, dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Ketua Gerbang Pronas, Fuad Adnan mengatakan ahwa sebagai muslim di Indonesia pemboikotan terhadap produk-produk yang berkaitan dengan Israel ini merupakan sekecil-kecilnya kontribusi dan dukungan terhadap Palestina yang dapat dilakukan kaum muslimin di Indonesia.
YKMI bersama Gerakan Kebangkitan Produk Nasional (Gerbang Pronas) dan sejumlah relawan Capres beramai-ramai mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada Rabu (7/2/2024) siang.
Kedua lembaga tersebut menuntut MUI menegaskan dan menguatkan kembali fatwa itu demi mencegah kebingungan dan kebimbangan penggunaan produk terafiliasi Israel di masyarakat.
Hal ini juga perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa beberapa produk terafiliasi Israel tersebut dengan masif dan gencar menyerang masyarakat melalui iklan-iklan di televisi yang menyatakan produk-produk tersebut merupakan 100 persen Indonesia.
“Kami (Gerbang Pronas) sengaja datang ke MUI untuk meminta organisasi ulama ini menegaskan fatwa terkait aksi boikot produk Israel. Di tengah kejahatan pembantaian Israel yang masih berlangsung di Palestina, masyarakat perlu penguatan moral aksi boikot produk Israel melalui penegasan kembali Fatwa MUI yang sudah dikeluarkan tahun lalu,” ujar Fuad Adnan, Ketua Gerbang Pronas dalam keterangan kepada awak media di kantor MUI di Menteng, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Fuad pun menjelaskan dukungan MUI terhadap aksi boikot produk terafiliasi Israel dapat menjadi momentum untuk membangkitkan penggunaan produk nasional.
Load more