Atas dasar prinsip keterbukaan tersebut, seluruh SPA LNG Pertamina — CCL telah dilaporkan ke SEC, dan terbuka untuk umum, serta dapat diakses oleh siapapun melalui link berikut: (SPA 2013; SPA 2014; SPA 2015)
Pengadaan LNG Pertamina - CCL
Dalam kasus SPA LNG Pertamina — CCL, tersedianya informasi atau fakta material yang diwajibkan SEC kepada perusahaan publik, setidaknya dapat digunakan untuk tiga hal berikut:
Pertama, membantu masyarakat menilai apakah klausula dalam SPA LNG 2015 Pertamina — CCL hanya menguntungkan sepihak? SPA lazimnya harus menguntungkan kedua belah pihak (both parties better off).
Kedua, sebuah SPA adalah perjanjian minimal antara dua pihak. Jika ada pihak dituduh melanggar hukum dan merugi, pasti ada pihak lain yang untung secara melanggar hukum. Artinya, jika Pertamina telah dituduh melanggar hukum berupa “suap” dan merugi, maka SEC harus melakukan langkah hukum terhadap CCL.
Ketiga, apakah SEC memberikan sanksi kepada CCL karena tidak melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik? Faktanya, “Tidak,” maka CCL telah menjalankan GCG.
Atas dasar ketiga hal di atas, maka kita dapat memahami perkara yang sedang dihadapi oleh Karen. Jika SPA LNG Pertamina — CCL cacat hukum, misal Karen mendapatkan suap/gratifikasi sehingga kontrak harus dibatalkan, maka CCL harus melapor ke SEC. Sekali lagi, bagi SEC perolehan atau kehilangan kontrak merupakan informasi atau fakta material yang wajib dilaporkan.
Pertanyaan: “Mengapa CCL tidak melapor ke SEC?” Alasannya pasti tentu karena tidak ada suap! CCL pun tidak ada kepentingan apapun dengan Karen, karena SPA LNG 2013 dan 2014 sudah dibatalkan, dan Karen tidak memiliki kendali apapun terhadap SPA LNG 2015.
Load more