Kasus LNG Pertamina: Mengapa CCL tidak Lapor ke SEC?
- Istimewa
Dari info orang dalam, pada Juni 2014 Karen melapor kepada pemerintah untuk mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama. Setelah direstui, kemudian Karen mengirim surat ke Menteri BUMN pada Agustus 2014. Karen resmi berhenti dengan hormat dari Pertamina 1 Oktober 2014, sebelum kontraknya sempat dilaksanakan.
Prinsip Keterbukaan SEC
Unsur utama dalam prinsip keterbukaan adalah perusahaan publik wajib mengungkapkan (disclose) setiap informasi atau fakta material (material facts) kepada masyarakat. Sebagai Otoritas Pasar Modal AS, SEC mewajibkan seluruh perusahaan publik menjalankan prinsip keterbukaan, guna mengurangi kesenjangan informasi antara investor dan perusahaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif berupa denda maupun sanksi pidana.
SEC mewajibkan perusahaan dikelola dengan benar (Good Corporate Governance/GCG). Perolehan atau kehilangan kontrak sangat penting, keduanya tergolong informasi atau fakta material. Perkara hukum terhadap perusahaan dan/atau direksinya yang berdampak material wajib segera dilaporkan, dan diumumkan kepada masyarakat melalui situs web dan situs bursa efek.
Meskipun tidak sepenuhnya sama, di Indonesia peran SEC dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Informasi atau fakta material wajib dilaporkan paling lambat pada akhir hari kerja kedua, yang antara lain meliputi: penggabungan (merger), akuisisi, spin-off atau mendirikan perusahaan baru.
Tersedianya informasi yang cukup di pasar akan mencerminkan harga sekuritas yang diperdagangkan sesuai dengan harga dari perusahaan penerbit sekuritas dimaksud. Sehingga pasar menjadi tempat berinvestasi, dan bukan tempat berspekulasi.
Atas dasar prinsip keterbukaan tersebut, seluruh SPA LNG Pertamina — CCL telah dilaporkan ke SEC, dan terbuka untuk umum, serta dapat diakses oleh siapapun melalui link berikut: (SPA 2013; SPA 2014; SPA 2015)
Pengadaan LNG Pertamina - CCL
Dalam kasus SPA LNG Pertamina — CCL, tersedianya informasi atau fakta material yang diwajibkan SEC kepada perusahaan publik, setidaknya dapat digunakan untuk tiga hal berikut:
Pertama, membantu masyarakat menilai apakah klausula dalam SPA LNG 2015 Pertamina — CCL hanya menguntungkan sepihak? SPA lazimnya harus menguntungkan kedua belah pihak (both parties better off).
Kedua, sebuah SPA adalah perjanjian minimal antara dua pihak. Jika ada pihak dituduh melanggar hukum dan merugi, pasti ada pihak lain yang untung secara melanggar hukum. Artinya, jika Pertamina telah dituduh melanggar hukum berupa “suap” dan merugi, maka SEC harus melakukan langkah hukum terhadap CCL.
Load more