Parahanya, Damar tak hanya dipaksa untuk melakukan oral seks, tapi saat itu Damar disodomi oleh ZS.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, ZS mangancam akan membunuh Damar jika menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.
Atas peristiwa keji teresbut, H kemudian melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat. Pengaduan H pun diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.
Besara harapan H dan Er, agar kasus tersebut dapat diungkap oleh aparat penegak hukum.
“Kami berkeyakinan, masih ada korban kebejatan ZS lainnya di luar sana. Proses hukum harus dilanjutkan, agar tidak muncul lagi korban – korban lainnya,” tutur H dan Er kompak. (aag)
Load more