Morowali Utara, Sulawesi Tengah - Mantan Bupati Morowali Utara Mohamad Asrar Abdul Samad resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/12/2021). Asrar terpaksa dimasukkan ke tahanan karena ada bukti bahwa dia mencuri buah kelapa sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di area blik 275 dan blok 275 A, Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara (Morut).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara Iptu Rangga Sanjaya, pencurian kelapa sawit yang dilakukan Asrar terjadi pada Minggu, 20 Juni 2021 silam.
Pada hari itu, seorang suruhan Asrar, AP, memanen kelapa sawit yang ada di perkebunan PT KLS. Untuk melaksanakan perintah Asrar itu, AP mendapat upah Rp2,5 juta.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pihak berwenang mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asrar sebagai tersangka.
Penyidik Satreskrim Polres Morut lalu memeriksa Asrar pada Selasa. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi, penyidik memutuskan menahan Asrar.
“Iya benar, saat ini tersangka MA kami sudah tahan di sel tahanan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT KLS," kata Iptu Rangga.
Mantan Bupati Morut yang juga pernah menjabat sebagai wakil bupati itu bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 55 KUHP karena menyuruh orang lain mencuri. (Andi Baso Hery/act)
Load more