Penganiayaan Bocah Lima Tahun oleh Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Padang Lawas Utara Gara-gara Korban Sering Menghabiskan Makanan di Rumah
- Tim TvOne/Dedi H
Tersangka RH mengaku penyebab tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena korban sering menghabiskan nasi dan lauk yang telah dimasak tersangka untuk mereka tanpa sepengetahuan tersangka.
“Dia sering kali Pak habiskan nasi saat kita mau makan sudah tidak ada lagi nasi di dapur, padahal dia sudah makan tadi, tapi pas kita kerja pulang nasi sudah habis Pak,” ungkap tersangka.
Hai itu diungkapkan tersangka kepada Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhan Elhaj saat melakukan Konfrensi Pers kepada wartawan, Rabu (8/12/2021). Dikatakannya, korban selalu menghabiskan nasi di dapur, sehingga RH(34) dan suaminya berinisial KH(35) kesal.
Setiap kali marah, RH ibu tiri selalu melakukan penganiayaan dengan menggunakan ranting pohon karet yang tidak jauh dari rumahnya. “Saya pukul dia di bagian tangan, kaki,” ujarnya. Dia juga mengaku kerap memperingatkan anaknya agar tidak menghabiskan makanan di dapur.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap kasus penganiyaan korban RDH(5) dilakukan oleh tiga orang, ayah kandung, ibu tiri dan kakak kandung korban.
Diketahui pada pertengahan bulan November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, kejadian itu berawal saat korban makan dengan nasi bercampur gula.
"Kenapa kau ambil gula dan nasi, teriak kakak korban, namun korban hanya diam saja, sang kakak mengambil obat anti nyamuk di kamar dengan kondisi masih menyala dan menyulutkan api anti nyamuk tersebut dengan kondisi menyala ke bagian kaki sebelah kanan dan kiri secara berulang kali.”
Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhan Elhaj menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah kandung dan ibu tiri. Di mana tersangka mempunyai peran masing-masing ketika melakukan penganiayaan. “Pelaku ada tiga orang, satu orang lagi merupakan kakak korban yang masih berusia belasan tahun,” ujarnya.
Menurutnya, peran kakak tersangka adalah dengan membakar tubuh korban menggunakan api anti nyamuk. Namun, kakak korban yang diketahui masih anak di bawah umur yang tidak bisa disebutkan identitasnya akan menjalani peradilan anak, pihak Kepolisian Polres Tapanuli Selatan telah menyerahkan kakak korban ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Padang Lawas Utara.
Load more