Penganiayaan Bocah Lima Tahun oleh Ayah Kandung dan Ibu Tiri di Padang Lawas Utara Gara-gara Korban Sering Menghabiskan Makanan di Rumah
- Tim TvOne/Dedi H
Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – Motif dari kasus penganiayaan bocah lima tahun yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini terungkap, Mirisnya, hanya gara-gara korban sering menghabiskan makanan di rumah, menjadi alasan ayah kandung dan ibu tiri warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), melakukan penganiayaan terhadap anaknya berinisal RDH.
Awal mula kasus penganiayaan ini sudah berlangsung sejak bulan November lalu, tersangka KH(35) ayah kandung korban pertama kali melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap terhadap Korban RDH(5) pada bulan November tahun 2021 sekira pukul 20.30 WIB. Awalnya tersangka sedang menderes di kebun karet milik pak regar saat tersangka pulang menuju gubuk. Tersangka melihat korban sedang makan di dapur, lalu tersangka mengatakan kepada korban,
"Kenapa kau makan lagi, tapi sudah makannya kau, lalu korban menjawab tapi masih lapar aku ayah,” ujar tersangka.
Setelah Korban selesai makan lalu tersangka memanggil korban ke bagian ruang tamu, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk membuka baju tidak sampai lepas. Setelah baju korban terbuka kemudian tersangka mengambil karet ban yang sudah digunting dengan panjang berukuran sekitar satu jengkal tangan orang dewasa, lalu tersangka menyuruh korban untuk duduk. Pada saat duduk tersangka menarik karet tersebut lalu mengarahkan ke bagian perut, badan, dada, paha secara berulang-yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian perut, dada dan paha. Kejadian itu disaksikan oleh ibu tiri dan anak-anak tersangka.
"Saya marah karena hidup kami miskin Pak, kami makan hanya pas-pas aja, soalnya istri hanya masak cukup buat kami makan enam orang aja Pak, tapi dihabiskan dia semua nasi sekarang saya menyesal pak,” tandas KH.
Penganiayaan korban pun berlanjut dan kali ini dilakukan oleh RH(34) ibu tiri, ibu tiri korban tersangka RH ( ibu tiri ) juga turut melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban. Kejadian ini berawal pada hari Minggu (05/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB, tepat di depan rumahnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yaitu dengan cara memukulkan ranting kayu sepanjang 40 centimeter ke bagian pantatnya sebanyak 5 (lima) kali dengan sekuat tenaganya dan tersangka juga memukul bagian paha dan tubuh korban dengan menggunakan tangannya.
Load more