News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merasa Dibohongi Perusahaan Perkebunan Warga Minta Lahan kembali, Perusahaan: Tidak Bisa Dikembalikan Modal Belum Kembali

Merasa ditipu oleh perusahaan perkebunan sawit, sejumlah warga Desa Teupin Panah Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta sertifikat tanah mereka
Rabu, 8 Desember 2021 - 16:50 WIB
Merasa Dibohongi Perusahaan Perkebunan Warga Minta Lahan kembali, Perusahaan: Tidak Bisa Dikembalikan Modal Belum Kembali
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir azhar

Aceh Barat-Merasa ditipu oleh perusahaan perkebunan sawit, sejumlah warga Desa Teupin Panah Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta sertifikat tanah mereka.
 
Sejumlah masyarakat di Desa Teupin Panah Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat meminta  PT Betami untuk mengembalikan sertifikat tanah mereka karena sudah dipakai selama delapan tahun untuk kepentingan perusahaan (08/12/2021).
 
Juriah Kepala Desa Teupin Panah mengatakan ada 44,9 hektare lahan warga yang digunakan oleh perusahaan (PT Baitami). Lahan ini berada di luar HGU perusahaan, dengan janji setelah tiga tahun di gunakan nanti akan dikembalikan pada warga sebagai bentuk Plasma. Namun setelah 8 tahun tidak ada niat perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada warga.
 
"Janji awalnya mereka meminta pinjam lahan warga seluas 44,9 hektare, nanti setelah tiga tahun lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga, tapi hingga sekarang sudah 8 tahun. Saat warga meminta kembali, pihak perusahaan meminta ganti rugi terhadap tanaman sawit yang berada di dalam lahan tersebut," jelas Juriah.
 
Juriah juga menambahkan,  perusahaan yang mencoba merampas hak warga adalah bentuk melawan hukum dan ingkar janji. Warga tidak meminta bagi hasil dari lahan yang digunakan perusahaan selama 8 tahun, warga hanya minta kembalikan lahan mereka. Karena janjinya hanya di pakai 3 tahun sebagai tempat penyemaian bibit tapi nyatanya sekarang sudah 8 tahun disemai pohon sawit dan hasilnya sudah mereka nikmati.
 
"Warga tidak minta pembagian laba  tanaman sawit yang telah menguntungkan pihak perusahaan,  sesuai janji setelah tiga tahun lahan tersebut dikembalikan pada warga," pinta Juriah.
 
Masyarakat berharap ada niat baik dari perusahaan untuk mengembalikan sertifikat milik masyarakat tersebut.
 
"Kami minta etikat baik pihak perusahaan untuk mengembaikan lahan tersebut. Kami telah menolong pihak perusahaan saat sedang membutuhkan pertolongan namun kenapa sekarang saat kami minta kembali lahan kami mereka minta ganti rugi. Kami beri waktu dalam tiga hari jika tak ada niat baik, kami bawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Juriah.
 
Sementara itu perusahaan perkebunan sawit PT Baitami, membenarkan bahwa sertifikat tanah milik warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, masih berada di tangan mereka. Tidak diserahkannya kepada pemilik, lantaran hasil kebun yang sudah digarap masih digunakan untuk menutupi modal yang sudah dikeluarkan selama proses.
 
 
 
Kepala Tata Usaha (KTU), PT Baitami, Ahmad, mengatakan, awalnya perusahaan berencana mencarikan dana kredit dengan sertifikat tanah warga sebagai jaminan. Karena pandemi Covid-19, pihak perbankkan tidak berani mengucurkan dana untuk pembangunan kebun plasma.
 
 
 
“Tanah masyarakat itu ada sertifikatnya, kemarin itu sertifikat diambil sama kebun, setelah dicek di Medan maupun di Meulaboh tidak ada mengucurkan dana, dana kredit untuk bangun plasma itu, kan bisanya kebun yang dibangun dananya dari kredit. Sertifikat ada diambil, cuma (pemodal) tidak ada yang mau karena pandemi kan,” kata Ahmad.
 
 
 
Dikatakannya, karena tidak ada permodalan dari pihak ketiga, sementara perusahaan sudah mengeluarkan dana untuk menggarap dan merawat perkebunan di lahan milik warga. Kendatipun, warga kini mempertanyakan perihal hasil yang sudah dikeluarkan dari kebun tersebut. 
 
 
 
Kata Ahmad, warga seharusnya tidak dibenarkan bertanya soal hasil yang keluar dari kebun di tanah masyarakat itu. Karena modal sudah dikeluarkan sebagai biaya membuat kebun.
 
 
 
Dari perusahaan sendiri, biaya sewa tanah sebagai solusi tengah. Masyarakat mendapat bayaran sewa tanah untuk per tahunnya, namun dengan harga wajar agar tidak terkesan memberatkan perusahaan.
 
 
 
“Setahu saya, kalau orang itu hitung hasil tidak boleh, karena belum ada ikat. Anggap sewa pertahun per hektare dengan harga wajar (perusahaan sewa tanah masyarakat), perusahaan akan bayarkan kepada masyarakat per tahunnya,” jelas Ahmad.
 
 
 
Di sisi lain, warga sendiri bersikeras meminta bagi hasil dari perkebunan sawit. Karena itu perusahaan juga mengambil sikap tegas, bahwa hasil itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat lantaran modal yang sudah dikucurkan untuk pembuatan kebun masih belum kembali. 
 
 
 
Apalagi dari sertifikat masyarakat yang sudah terkumpul mencapai 110 sertifikat kepemilikan dengan luasan lahan mencapai 44,9 hektare, perusahaan tidak bisa memberikan modal, harus diajukan ke pihak ketiga seperti bank, agar bisa diberikan kredit.
 
 
 
Jika modal sudah kembali, kata Ahmad, perusahaan juga akan menjadikan kebun tersebut sebagai kebun plasma masyarakat, agar hasil yang dikeluarkan nantinya bisa dinikmati sesuai dengan  ketentuan perkebunan rakyat itu.
 
 
 
“Detailnya saya kurang tahu. Sekarang sarannya, kalau mereka minta hasil jadi harus bayar dulu karena tidak ada kredit yang keluar. Jalan tengahnya kita sewa tanah orang itu dengan harga yang wajar, hasil tetap untuk perusahaan, ujungnya kebun plasma perusahaan harus balik modal dulu,” demikian tutup Ahmad.(Chaidir Azhar/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT