News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan Perkebunan PT Rendi Permata Raya Ingkar Janji, Tuntutan Warga Tak Kunjung Terealisasi

Sudah hampir sepekan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, bertahan di depan gerbang perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya.
Sabtu, 25 Maret 2023 - 12:23 WIB
Warga Madina berunjuk rasa tuntut plasma.
Sumber :
  • Tim Tvone/Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Sudah hampir sepekan warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara bertahan di depan gerbang perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya. Warga menolak meninggalkan lokasi sebelum tuntutan perupa 20 persen lahan plasma masyarakat sebesar direalisasikan.

Meski telah memasuki bulan Ramadhan, hingga Sabtu (25/3/2023), warga Singkuang I masih bertahan di gerbang perusahaan perkebunan PT Rendi Permana Raya. Unjuk rasa itu telah berlangsung sejak Senin (20/3/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madina yang melibatkan pengurus koperasi Hasil Sawit Bersama sebagai perwakilan masyarakat, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Reza Khairul, BPN dan perwakilan pihak perusahaan perkebunan, berakhir tanpa putusan.

Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution sebagai pemimpin rapat justru tidak bisa menahan emosinya karena selalu disudutkan dalam persoalan tersebut.

"Dari tahun 2005 sampai 2022 baru tahun 2022 hampir terlaksana MoU, tapi belum disepakati, tentu ini sebuah kemajuan, namun tetap menutup diri. Semua yang kita sampaikan dibantah, kita sampaikan dibantah, sehingga kita menjadi negeri yang berbantah bantah jadinya. Mulai dari persoalan koperasi kami turun, hampir kemarin MoU, namun semua yang kita lakukan hilang hanya demo yang disampaikan, menuntut haknya,” keluh Bupati Madina.

Bupati Madina meminta pihak pengurus koperasi lebih membuka diri karena plasma tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis mendesak agar pihak perusahaan segera menuntaskan haknya kepada masyarakat.

"Saya minta tolong kepada perusahaan untuk tidak saling membenarkan, membuka dirilah agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan, pakai hati nurani biar masyarakat dan perusahaan bisa sama-sama nyaman di sana,” pinta Erwin Efendi Lubis.

Sementara itu, Eko Ansari, perwakilan perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya, dalam rapat tersebut menyampaikan kesediaan perusahaan untuk membangun plasma namun tidak disampaikan seperti apa gambaran pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pihak perusahaan berkomitmen dan bersedia untuk membangun kebun plasma tersebut,” jelas Eko Ansari.

Saat sejumlah media mencoba mengkonfirmasi pernyataannya, Eko Ansari, menolak untuk memberikan keterangan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT