Tiga dari enam tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta tiga karyawan swasta yang terlibat dalam proyek pengelolaan Pasar Atas.
Keenam orang tersangka tersebut yaitu AL (47) menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi sekaligus sebagai PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari-Agustus 2021.
Kemudian HR (58) jabatan saat terjadinya tindak pidana sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi juga sebagai KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari - Agustus 2021.
Load more