Ketua KPK Baru Nawawi Pomolango: Firli Bahuri Akan Diperlakukan Sebagai Tamu Jika Datang
- tim tvOne/Muhamad Haris
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diberhentikan jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diputus aksesnya di internal KPK, Firli Bahuri akan diperlakukan sebagai tamu jika datang ke Komisi Anti Rasuah.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Nawawi mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Dikatakan, pemberhentian sementara berdasarkan keputusan presiden tersebut berdampak pada aktivitas dan status Firli di KPK.
Firli, katanya, sudah tidak dapat beraktivitas lagi di KPK.
Apalagi, sekretariat pimpinan menyampaikan akan mengambil barang-barang Firli di ruang kerjanya.
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak masuk melalui akses seperti kemarin-kemarin," katanya.
![]()
Firli Bahuri (ANTARA)
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli bahuri, Jumat (24/11/2023) malam.
Setelah Keppres itu, KPK secara resmi memutus akses Firli Bahuri sebagai pimpinan.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Johanis menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis.
"Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," tandasnya.
Load more