Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak merasa malu atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
KPK periode ini memang banyak skandal yang melibatkan pimpinan, contohnya Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya.
Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.
Namun, Dewas KPK saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
"Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” jelas Alex.
Alex juga tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka.
Ditekankan, status tersangka masih tahap awal.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/1/2023), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atay SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (mhs/put)
Load more