Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) terdakwa Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan dengan keterangan ahli hukum.
Adapun ahli yang dihadirkan pihak Rafael Alun ialah Fully Handayani, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Notaris dan PPAT Kabupaten Tangerang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mencecar ahli yang dihadirkan pihak Rafael Alun terkait kepemilikan perusahaan milik istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Yang bersangkutan (Rafael Alun,red) dengan ada jabatan atau kewenangan yang core bussines-nya sama dengan perusahaan atau si istri menjadi komisaris, bagaimana?"tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Fully menjelaskan posisi Rafael Alun sebagai pejabat negara tidak ada kaitannya dengan perusahaan, yang mana atas nama istrinya.
Adapun, Ernie menjabat sebagai komisaris dan pemilik saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting.
"Itu tidak ada sangkut pautnya ketika pemegang saham. Jadi, enggak ada urusannya," sahut Fully.
Dia menjelaskan hal tersebut bisa terjadi lantaran saham atas nama Ernie, bukan Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, menurut dia, ada pemisah kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang PT itu ada teori pemisah harta kekayaan," jelasnya.
Sebelumnya, persidangan Rafael Alun seharusnya menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.
Namun, pihak Rafel Alun menyatakan bahwa saksi meringankan tidak ada yang hadir, sehingga mengajukan ahli dalam persidangan ini.
"Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih.(lpk)
Load more