Profil dan Harta Kekayaan Vita Ervina, Anggota DPR RI dari PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi SYL, Ternyata ..
- Kolase tvOnenews.com / akun X @vitaervina_id / Antara
tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledahan di rumah dinas anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2023) siang.
Penggeledahan di rumah Vita Ervina ini terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.![]()
Ilustrasi KPK. (istimewa)
Ali menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ada berupa catatan dokumen dan bukti elektronik yang berhasil diamankan dari penggeledahan itu.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tegas Ali.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo bersama dua pejabat Kementan lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
SYL menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.
Profil Vita Ervina ![]()
Vita Ervina Anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP. (Istimewa)
Vita Ervina merupakan anggota Komisi IV DPR RI yang resmi diangkat sejak tahun 2019 mewakili fraksi partai Demokrasi Indonesia.
Load more