Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
Margarito menjelaskan, wewenang Jimly sebagai Ketua MKMK hanya ada tiga, yakni teguran secara lisan, teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Hakim MK.
"Jimly secara legal cacat melakukan pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK karena tidak punya wewenang, wewenangnya cuma tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat. Clear, dari mana anda memperoleh kewenangan itu," kata Margarito di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat, Sabtu, (11/11/2023).
"Wewenang itu ada didalam aturan titik, tidak ada diluar itu. MKMK diperintahkan oleh PMK 1/2023, apa saja sangsinya didalam, tadi yang diberikan tidak ada disitu. Tidak sah, salah, suka atau tidak, senang atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Margarito pun menegaskan, didalam hukum, wewenang tidak lahir dari bagaimana status seseorang. Oleh karena itu, hukum menjadi rujukan sebagai dasar untuk menilai.
"Dari mana orang memperoleh kewenangan, wewenang hanya ada di hukum, hak cuma ada di hukum, kewajiban cuma ada di hukum, tidak diluar itu," jelas Margarito.
Load more