"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear ya, kaya udah dituliskan di Majalah Tempo," ujar Alex.
Dari pemberitaan Majalah Tempo, tiga nama lain adalah 2 anak buah Eddy, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi, ya itu tadi, Helmut Hermawan. (aag)
Load more