Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Yohan Suryanto, terkait perkara korupsi BTS Kominfo 2020-2022.
Eks Tenaga Ahli Hudev UI tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
Hakim Fahzal membeberkan perbuatan Yohan Suryanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Lalu, Yohan Suryanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi yang yang disita Rp43 juta.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," jelasnya.
Hal memberatkan putusan Yohan Suryanto ialah terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa melaksanalam tugas tidak secara serius mendukung proyek besar BTS 4G di Bakti, dan terdakwa tidak menyertakan tim ahli di Hudev UI.
"Hal meringankan YohanTerdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Hakim.(lpk/muu)
Load more