"Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," ujar Hanif Sutrisna dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Menurut Hanif, MKMK diharapkan bertindak tegas jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 3, 4 dan 5, UU 48 Tahun 2009. Hal itu masuk dalam pelanggaran etik berat.
Nasional Corruption Watch (NCW)/ Humas NCW
"Anwar Usman memanfaatkan relasi kuasa dalam memutuskan gugatan Judicial Review yang menghasilkan Keputusan MK No. 90 yang sangat kontroversial dan sangat mencederai peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya.
Selain itu, pihak Hanif juga menilai Anwar Usman diduga melanggar UU 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.
"Hukum pidananya lumayan lho, paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," ujarnya.
Hanif mengatakan bahwa keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai wakil presiden di pilpres 2024.
Load more