Aksi memasang pagar lahan, dilakukan oleh Cakades Incumbent (petahana) kalah Sudahyo. Pria yang sebelumnya menjabat Kades Plerean, Kecamatan Sumberjambe itu, mengklaim lahan tanah yang dipagari adalah miliknya.
Diketahui, aksi memasang pagar itu juga mengganggu akses jalan. Yakni akses jalan ke pemukiman warga di Dusun Ragang dan jalan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Asmoro Qondi.
"Ada dua lokasi (akses jalan terganggu), yakni di gang masjid dan (arah menuju) ke Dusun Ragang, yang terdampak ada 4 padepokan (Ponpes itu)," ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istono saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (30/11/2021).
Istono mengatakan, setelah dilakukan mediasi bersama Muspika setempat. Pagar yang dipasang sudah dibongkar.
Halaman Selanjutnya :
"Di lokasi (menuju) pemukiman warga dibongkar, satunya lagi di Dusun Ragang (menuju Ponpes), juga kita bongkar," sambungnya.
Load more