Pertama warga yang menempati tanah, dan kedua adalah Cakades kalah Sudahyo.
"Tapi kalau soal tanah masih proses (pengadilan), karena saling klaim. Untuk soal tanah (warga yang menempati lahan), berdasarkan surat jual beli dan tanah warisan dari orang tua sekitar November 1972," jelasnya.
"Dari yang magar (memasang pagar, red), belum ada pengakuan dan hanya keterangan dari kakeknya yang juga sudah meninggal. Tapi tidak ada keterangan jelas," sambungnya.
Tanah Dipagari Ganggu Akses Jalan Ke Pemukiman Warga dan Pondok Pesantren
Halaman Selanjutnya :
Aksi memasang pagar lahan, dilakukan oleh Cakades Incumbent (petahana) kalah Sudahyo. Pria yang sebelumnya menjabat Kades Plerean, Kecamatan Sumberjambe itu, mengklaim lahan tanah yang dipagari adalah miliknya.
Load more