Bacok Pencuri Ikan, Mbah Minto Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Kata Kajari
- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Kajari Suhendra menyampaikan, dalam kasus main hakim sendiri ini, mestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan.
“Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing. Jadi, jangan main hakim sendiri langsung bacok,”katanya.
Menurut Suhendra, jika main hakim sendiri dibiarkan, tentu bisa timbul kekacauan dan ketidaktertiban hukum. Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa itu, korban mengalami luka serius.
Dia menambahkan, tuntutan JPU telah sesuai prosedur KUHP sehingga tinggal menunggu keputusan pengadilan.
“Terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan korban (Marjani), kita dari kejaksaan masih menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polres Demak. Mengenai penahanan kita lihat dulu karena saat ini korban masih dalam perawatan akibat luka berat yang dideritanya usai dibacok terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya. (Syamsul Arifin/Buz)
Load more