“Tapi Dewan Etiknya menjadi tidak bekerja juga karena ada perubahan UU MK. Di perubahan UU MK inilah disinggung MKMK kalau enggak salah di pasal 27a,” ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
“Dan kemudian terjadilah peristiwa dulu itu, dimana saudara pelapor sekarang adalah sebagai orang yang meributkan, sehingga dibentuk MKMK dan akhirnya itu bukan diterima sebagai laporan, tetapi sebagai temuan. Karena MKMK-nya belum ada, dibentuk MKMK yang sifatnya ad hoc yang sekarang ini,” sambungnya.
Palguna mengakui bahwa lembaga MK yang memiliki kewenangan besar sangat penting untuk diawasi.
Dia melanjutkan waktu itu memang ada diskusi bersama Jimly Asshiddiqie terkait jumlah anggota MKMK permanen.
Pihaknya menganggap tiga orang anggota MKMK kurang ideal.
“Apalagi kemudian ada kritik juga, harus ada saran hakim aktif di situ. Tapi saya mengatakan soal keberadaan hakim aktif saya setuju karena keterangan beliau diperlukan untuk memahami keadaan yang di dalam,“ beber Palguna.
Namun, sampai saat ini dia mengatakan tidak tahu alasan tak juga dibentuknya MKMK permanen.
Load more