Ibu Imam Masykur Minta Praka Riswandi Manik Cs Dihukum Mati: Seperti Apa Anak Saya Mati, Mati Dia Pun Harus yang Sama
- tim tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Ibu Kandung dari Imam Masykur, pemuda asal Aceh yang menjadi korban pembunuhan oleh tiga Prajurit TNI AD yakni Fauziah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Fauziah meminta agar para terdakwa kasus pembunuhan anaknya, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mendapatkan hukuman mati.
Orang tua Imam Masykur menuntut hak keadilan atas kematian anaknya di tangan aparat keamanan negara (TNI AD).
"Yang seadil-adilnya anak saya mati, mereka pun harus mati. Kaya mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama," kata Ibu Imam Masykur Fauziah di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
Fauziah mengatakan, pihak keluarga hanya menginginkan hukum yang adil dalam menangani kasus kematian anaknya yang tak berdosa. Dia berharap, Pemerintah dapat mengawal kasus ini secara adil.
"Saya berharap agar hukum bertegak yang seadil-adilnya untuk anak ibu, Imam Masykur yang sudah menjadi korban. Saya mohon juga dukungan dari semua agar kasus ini jangan reda. Dan sekali lagi, kami mohon kepada pemerintah agar seadil-adilnya," ucapnya.
Dia sangat menyayangkan, nyawa anaknya harus dihabisi oleh 3 prajurit TNI AD hanya karena ia tak dapat memberikan uang senilai Rp 50 juta sebagai tebusan anaknya.
Kata Fauziah, meskipun ia berasal dari keluarga yang kurang mampu dengan ekonomi yang terbatas. Namun ia akan mengusahakan mencari uang puluhan juta tersebut demi nyawa anaknya tetap hidup.
"Kaya mana sedihnya seorang ibu dibunuh anaknya, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya karena uang Rp50 juta. Kalau memang dia kepengen uang Rp50 juta, kami bisa kami cari, walaupun saya orang miskin, jangan sampai lah dibunuh," tegas Fauziah.
"Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh, itu permintaan saya," tutup dia.
Perlu diketahui, Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI lain, Praka HS juga Praka J ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus.
Load more