Jakarta, tvOnenews.com - Eks Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut Yohan enam tahun penjara karena diduga melakukan kajian fiktif menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam pembelaannya, Yohan mengaku tidak pernah bermufakat jahat, apalagi melakukan kajian fiktif.
"Tidak melakukan kajian fiktif dan tidak manipulasi data maupun pemufakatan jahat untuk merugikan negara," kata Yohan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Yohan mengaku tabah dalam menjalani perkara hukum tersebut, yang mana tidak pernah terbayangkan jauh dari keluarganya.
"Tetaplah bangga menjadi bagian keluarga, karena ayahnya tidak melakukan kajian fiktif," tambahnya sambil menangis.
Dari pantuan di ruang sidang, Yohan mengucapkan kasih dan sayang kepada keluarganya.
Dia mengatakan dengan tegar bahwa tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Bahwa perlu ditegaskan aliran dana Rp400 juta dari Hudev UI itu murni saya dapatkan dari honor melakukan kajian selama enam bulan," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more