Sukoharjo, Jawa Tengah - Bea Cukai Surakarta bersama dengan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).
Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN.
"Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan, " kata Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso. .
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.847.823.840,00 dan total potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.214.346.349,44 yang terdiri atas pungutan cukai sebesar Rp. 951.085.800,00 dan pajak rokok sebesar Rp. 95.108.580,00 dan PPN HT sebesar Rp. 168.151.969,44.
Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp. 37.886.048,13
Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea, barang yang dilakukan pencegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.
Load more