Sementara Ketua MKMK, Jimly Asshiddique mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Ketua MK, Anwar Usman terlebih dulu dari hakim lainnya.
Jimly menegaskan bahwa sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Pasalnya, kata dia, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ucap Jimly. (rpi/put)
Load more