Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa mengatakan terdakwa Irwan Hermawan mesti membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, ditambah satu tahun kurungan penjara.
Adapun, hal memberatkan terdakwa Galumbang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun," tambahnya.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal meringankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," tutup jaksa.(lpk)
Load more