Detail Foto - Terbukti Ikut Korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dok. Suasana Persidangan Terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Tahun 2020-2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
- galeri foto