Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung bakal membacakan tuntutan terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, untuk tiga terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Persidangan tuntutan terhadap tiga terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).
"Sidang pembacaan tuntutan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Atas peristiwa itu, kerugian negara dihitung hingga Rp8 triliun terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, Jaksa Kejagung telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara, Anang Achmad Latif dengan 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.(lpk)
Load more