Terkait dengan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta pusat hanya melontarkan satu pertanyaan saja.
Yang kemudian sidang di tutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
Sebelumnya, Tan Kok Eng selaku korban penipuan dan penggelapan modus bisnis spare part mobil kini dapat bernapas lega.
Pasalnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan 2 tersangka yang telah merugikan korban pada aksi penipuan tersebut dengan nominal Rp500 juta.
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan kedua tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari para tersangka," ujar Tan Kok Eng kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
"Terimakasih kepada Kepolisian, terutama untuk Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," tambahnya.
Tan Kok Eng menuturkan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020 itu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.
Load more