Febri Diansyah Sebut Firli Bahuri Langgar UU KPK dengan Teken Surat Penangkapan “Selaku Penyidik”
- Istimewa
Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.
"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.
Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10/2023) malam.
Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.
Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK unutk mendampingi kliennya yang diperiksa.
Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.
"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena telah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.
"Kami berharap kedepan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK.
Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.
"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," tandas Febri. (mhs)
Load more