News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Febri Diansyah Sebut Firli Bahuri Langgar UU KPK dengan Teken Surat Penangkapan “Selaku Penyidik”

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023). 
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:12 WIB
Foro Viral Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10/2023). 

Surat penangkapan itu diteken Firli pada 11 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. 

Dalam surat itu, tertulis surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023. 

tvonenews

Tepat diatas tanda tangan Firli dengan dibubuhkan cap KPK, tertulis Firli Bahuri selaku pimpinan KPK, serta selaku penyidik.

Pada tanggal yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. 

Dalam surat panggilan kedua yang diteken, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). 

Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan penjemputan paksa tetapi penangkapan. 

Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat  pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK,” ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

“Yang terjadi malam ini adalah pada tanggal 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi ada surat perintah penangkapan," sambung Firli

Febri mengatakan bahwa keduanya perlu dibedakan.

“Kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," ujar Febri.

Surat perintah penangkapan ini, diakui Febri, tertanggal 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10/2023) siang. 

Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru malah ditangkap.

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?," ucap Febri.

Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. 

Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.

"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.

Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10/2023) malam. 

Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan. 

Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK unutk mendampingi kliennya yang diperiksa. 

Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena telah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya. Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

"Kami berharap kedepan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujar Febri menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.

"Tadi terkonfirmasi di atas atas Pak Syahrul Yasin Limpo klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," tandas Febri. (mhs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT