News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesal Izin Melaut Tak Kunjung Terbit, Pemilik Kapal Ikan Datangi Satwas SDKP Pati

Merasa izin melaut dipersulit, pemilik Kapal KM Manis Sejahtera Juwana datangi kantor Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati
Kamis, 25 November 2021 - 18:48 WIB
Pemilik kapal bersama kuasa hukumnya ditemui petugas Satwas SDKP Pati, kamis (25/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, Jawa Tengah - Kesal karena merasa izin melaut dipersulit, pemilik Kapal KM Manis Sejahtera Juwana, Nurjanah, bersama kuasa hukumnya, mendatangi kantor Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati, Kamis (25/11/2021).

Kedatangan mereka bermaksud menanyakan ijin kapal atau Surat Laik Operasi (SLO) yang gagal diurus, padahal semua dokumen administrasi sudah lengkap. Mereka menganggap kantor Satwas SDKP Pati mempersulit izin melaut dengan tidak menerbitkan SLO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum pemilik KM Manis Sejahtera, Nimerodi Gulo mengatakan, kapal milik kliennya tersebut ini sudah berangkat sebanyak 32 kali. Sebelumnya pengurusan tidak ada masalah. Tetapi pada keberangkatan yang ke-33 ini, ada permasalahan karena Satwas SDKP Pati tidak berkenan menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO).

“Klien saya sudah mengajukan ijin SLO tetapi ternyata pihak SDKP Pati tidak mengeluarkan SLO alasannya soal ini soal itu tidak jelas. Kapal ini sudah 32 kali berangkat melaut, tapi tiba tiba sekarang kok seperti ini tidak memberikan ijin melaut dengan menerbitkan Surat Laik
Operasi (SLO),” ujar Nimerodi Gulo, dengan nada kesal.

Diketahui, kapal KM Manis Sejahtera saat ini menjadi barang bukti terkait dugaan penipuan oleh salah seorang pengurus kapal KM Manis Sejahtera. Pemilik Kapal sudah melayangkan Laporan ke Polda Jawa tengah. Bahkan beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menjelaskan kepada pihak SDKP bahwa kapal tetap bisa berangkat sekalipun statusnya adalah barang bukti. Selama tidak dibutuhkan dalam proses penyidikan, maka kapal tetap bisa berlayar karena masuk dalam benda bergerak.

“Kalau pun kapal ini menjadi barang bukti, tetapi itu tidak bisa serta merta menghentikan kapal. Karena kapal ini barang produktif, SDKP tidak bisa melarang keberangkatan kapal selama persyaratannya terpenuhi. Masalah kapal ini jadi barang bukti, itu ranah kepolisian,
bukan ranah SDKP,” jelas Nierodi Gulo.

Akibatnya gagalnya pengurusan SLO ini pemilik kapal mengaku mengalami kerugian
hingga ratusan juta rupiah. 

Sementara itu pihak Satwas SDKP Pati, melalui Pratmini Widiana, selaku petugas bagian perikanan, mengaku masih berkoordinasi terkait permasalahan tersebut karena pimpinannya tidak ada di kantor, sehingga belum bisa memberikan jawaban.

“ini sudah kami koordinasikan dengan pimpinan, sekarang pimpinan kan lagi perjalanan dinas ke luar kota. Besok saja setelah ada pimpinan ya,” pungkasnya.(Abdul Rohim/Buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT