Widodo menjelaskan pihaknya telah memeriksa saksi pelapor dan bakal fakta-fakta dan bukti untuk memanggil terlapor.
"Pelapor sudah diperiksa. Tinggal saat ini didalami bukti-bukti untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ungkapnya.
Seperti diketahui, laporan Effendy Foekri teregister dengan nomor LP/B/733/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dilaporkan sejak 10 Februari 2023. Setelah setahun lebih tak berproses, kasus baru dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula saat terlapor LHT meminjam sejumlah uang Effendy Foekri untuk membangun Hotel Harris Galeria pada 2011 silam.
Namun, Effendy tak kunjung mendapatkan pengembalian uang tersebut, bahkan diduga untuk menambahkan aset pribadi berupa hotel di Bali dan kebun kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan senilai lebih dari Rp22 miliar rupiah itu, Effendy melaporkan LHT pada 10 Februari 2022. Dalam perkara ini, korban melaporkan LHT dengan penerapan pasal 378 dan 372 KUHP.(lpk/put)
Load more